Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Digagalkan

Jakarta - (13/9) Petugas Bea dan Cukai Tanjung Priok Jakarta, menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi yang akan dikirim ke Malaysia. Barang bukti sebanyak 1.520 kantong dengan masing-masing kantong seberat 50 kg ini, berada di dalam empat kontainer berukuran 20 kaki.

Pelaku adalah AGS alias MXN. Mendaftarkan barang atas nama PT.KCL, yang akan mengekspor 6.000 kantong Jetropha Seed Press Cake, namun setelah kantor Pabean Tanjug Priok mencurigai, diketahui barang yang akan dikirimkan adalah pupuk bersubsidi dalam pengawasan, yakni pupuk yang tidak boleh diekspor. 

"Petugas mencurigai pengurusan (pemberitahuan pabean) tersebut, akhirnya melakukan pemeriksaan dan didapati jenis batang pupuk kimia mengandung nitrogen (N) dari jenis Urea sebanyak kurang lebih 1.520 kantong berukuran 50 kg," ungkap Humas Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok, M.Agus Rofiudin, di Jakarta International Container Terminal I, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Atas pelanggaran itu, pelaku melanggar undang-undang tentang kepababeanan, pelaku terancam pidana paling sedikit 2 tahun penjara dan maksimal 8 tahun, dan denda Rp.100 juta maksimal Rp.5 Milyar.







 ANTARA Video


Foto ANTARA/Reno Esnir

Lihat juga, http://www.antaranews.com/video/5250/penyelundupan-pupuk-bersubsidi-digagalkan

Komentar